Rabu, 06 September 2017

Bentuk Hukuman Kasus Perkosaan Dari Berbagai Dunia

Halo YukViralns!


Saat ini sedang marak kasus perkosaan yang dilakukan oleh orang dibawah umur. Baik dilakukan oleh orang berumur atau bukan, perkosaan tetap merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh semua pihak. Perkosaan merupakan sebuah tindak kriminal dimana pelakunya wajib dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tempat dia melakukan aksinya. Berikut YukViral rangkum bentuk hukuman kasus perkosaan dari berbagai dunia.

1. India




India merupakan negara dengan penduduk yang sangat padat. Kasus kriminal di negara ini pun pasti ramai. India menjadi salah satu negara yang memiliki hukum yang serius terhadap kasus kriminal yang satu ini. India membagi hukuman terhadap kejahatan seksual menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:

- Perkosaan terhadap wanita di bawah dua belas tahun: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.

- Perkosaan terhadap wanita yang menyebabkan hamil: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.

- Perkosaan secara berkelompok: penjara minimal sepuluh tahun. Namun jika pelaku sanggup bertanggung jawab dan pengadilan menyetujinya, dengan alasan yang masuk akal, maka hukuman penjara bisa kurang dari sepuluh tahun.

- Percobaan perkosaan: penjara minimal sepuluh tahun, dan juga dikenakan sanksi denda.

2. Jerman



Untuk seorang pemerkosa, pemerintah Jerman telah menetapkan hukuman minimal dan maksimal, tergantung seberapa berat tindakan pelaku terhadap korban. Hukuman dua tahun hingga penjara seumur hidup, menghantui mereka yang berniat memperkosa seseorang.

3. Australia



Australia adalah negara yang menganut faham kebebasan sebebas-bebasnya selayaknya Amerika. Tetapi negara ini tetap mengutuk perbuatan seksual yang dibuktikan dengan keseriusannya dalam menerapkan hukum bagi para kriminal seksual. 

Australia membagi berat hukuman untuk kasus pemerkosaan ke dalam beberapa jenis, masing-masing sebagai berikut:

- Mencoba untuk melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika ditemukan bersalah mencoba dan melakukan pemerkosaan adalah 14 tahun penjara.

- Menyerang dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan percobaan perkosaan adalah 14 tahun penjara.

- Menyerang secara seksual, bukan melakukan perkosaan: Hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan penyerangan seksual adalah 10 tahun penjara.


4. Amerika Serikat



Amerika Serikat merupakan negara yang bebas. Tetapi untuk kasus pemerkosaan mereka punya aturan yang berat. Laporan pemerkosaan di Amerika Serikat kebanyakan hanya kasus-kasus yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Masing-masing negara bagian pun memperluas definisi ini secara independen. Pemerkosaan oleh laki-laki terhadap sejenisnya biasanya diakui sama seperti pemerkosaan terhadap perempuan.

Sedangkan hukuman untuk tindak perkosaan, di Amerika dibagi berdasarkan jenis kasusnya dan akibat yang ditimbulkan. Ada yang melakukannya dengan membius korban, ada pula yang korbannya anak di bawa umur. Ada yang korbannya tidak luka, ada yang cacat. Masing-masing sudah diatur dalam hukum pemerintah Amerika.

5. China


Di negara ini, berhubungan seksual dengan gadis di bawah 14 tahun sudah bisa dimasukkan sebagai tindakan perkosaan. Hukuman yang diganjarkan untuk kasus yang satu ini lebih berat dalam kisaran hukuman untuk pemerkosaan yang lain.

Melakukan perkosaan di China dapat dijatuhi hukuman tiga hingga sepuluh tahun penjara. Namun jika salah satu dari daftar 'situasi serius' seperti yang dijabarkan dalam UU RRC Pidana terjadi, maka hukumannya sepuluh tahun sampai hukuman mati.

'Situasi serius' yang dimaksud meliputi:
-Memperkosa perempuan atau anak di bawah umur.
-Memperkosa sejumlah wanita atau anak perempuan di bawah usia empat belas.
-Memperkosa seorang wanita di depan umum.
-Memperkosa secara bergilir oleh lebih dari dua pelaku.
-Menyebabkan cedera serius atau kematian korban atau konsekuensi serius lainnya.

6. Afghanistan


Afghanistan adalah negara yang menganut hukum islam. Dalam hukum islam, seorang pelaku perkosaan akan dipotong area genitalnya hingga hukuman mati. Di Afghanistan, Hukuman mati diterapkan bagi pelaku perkosaan di negara ini. Pemerintah mengganjar penjahat tersebut dengan dua cara untuk mati, hukuman gantung, atau tembak.

7. Arab Saudi



Negara yang satu ini tidak main-main dalam menghukum pelaku kejahatan. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman mati untuk mereka yang berani melakukan tindakan perkosaan di negara tersebut. Kejahatan yang keji memang harus mendapat ganjaran yang setimpal.

Kejahatan memang perlu ditindak serius oleh hukum yang berlaku di negaranya. Bagaimana dengan Indonesia?

Related Posts

Bentuk Hukuman Kasus Perkosaan Dari Berbagai Dunia
4/ 5
Oleh